Jakarta, www.aoks.store - Pada Live Streaming Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI siang ini Rabu (30/12/2020). Bahwa sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 Secara De Jure telah di bubarkan sebagai Ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan atau radikal secara sepihak, provokasi dan sebagainya. Begitulah mukadimah pertama Menko Polhukam Mahfud MD.
Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.
Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No. 8 dan No. 9 Tanggal 11 April 2013 dan Tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi.
Pada hari ini tanggal 30 Desember 2020 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Front Pembela Islam (FPI) Live streaming konferensi pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai penghentian dan pembubaran kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya diketahui FPI kembali mendapat sorotan setelah Habib Rizieq Shihab kembali ke tanah air pada November 2020 lalu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.
Habib Rizieq Shihab dan FPI berurusan dengan pihak berwajib setelah adanya peristiwa kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dengan peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Mahfud menjelaskan urusan tersebut merupakan mandat dan kewenangan Komnas HAM RI berdasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan pemerintah juga mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan penyelidikan terkait peristiwa tersebut tanpa melakukan intervensi.
0 Comments
Posting Komentar